Norma Dan Etika Bisnis Islam

Secara etimologi, etika (ethics) berasal dari bahasa Yunani yakni ‘ethikos’ yang memiliki berbagai arti, yaitu: pertama, sebagai analisis konsep-konsep terhadap apa yang harus, mesti, tugas, aturan-aturan moral, benar, salah, wajib, tanggung jawab, dan lain-lain. Selain itu, etika juga memiliki pengertian yakni sebagai aktualisasi kehidupan yang baik secara moral.

Pertama, etika digunakan dalam pengertian nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan. Ketiga, K. Bertens mengungkapkan bahwa etika merupakan ilmu tentang baik buruknya suatu perilaku.

Sementara itu, Robert C. Solomon mengartikan bahwa etika tidak selalu mengenai aturan-aturan atau ketaatan, melainkan lebih ke menunjuk kepada bentuk karakter atau sifat-sifat individu seperti kebajikan, kasih sayang, kemurahan hati, dan sebagainya. Tentu saja yang semuanya itu tidak diatur dalam hukum secara tertulis. Buka Bersama Diskon Buku THR Bagi-Bagi/Sedekah Lainnya Isi alasan lain KIRIM keyboard_arrow_leftPrevious Nextkeyboard_arrow_right FormCraft – WordPress form builder Hal ini karena etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Pada akhirnya, etika termasuk yang terdapat di dalam etika bisnis Islam akan membantu manusia untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan dan yang perlu dipahami bersama bahwa etika dapat diterapkan di dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia. Dengan demikian, etika dibagi menjadi berbagai bagian sesuai aspek kehidupan manusia.

Sementara itu, secara etimologi bisnis memiliki pengertian keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata bisnis sendiri sebenarnya memiliki tiga penggunaan, tergantung bagaimana skupnya: (1) badan usaha yaitu kesatuan yuridis atau hukum, (2) teknis, dan (3) ekonomis yang mencari laba.

Bisnis di dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan adalah al-tijarah, al-bai’, tadayantum, dan isytara. Menurut Ar-Raghib Al-Asfahani di dalam al-mufradat fi gharib Al-Qur’an, al-tijarah bermakna mengelola harta benda untuk mencari keuntungan. Sementara itu, secara terminologis terdapat beberapa pengertian mengenai bisnis terutama di dalam etika bisnis islam yakni suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan laba dan menjual barang atau jasa guna mendapatkan keuntungan dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ayat ini menjelaskan bagaimana kedudukan Islam sebagai agama samawi yang diturunkan oleh Allah kepada manusia.

Etika bisnis Islam juga memelajari bagaimana berperilaku penuh tanggung jawab dan modal. Dengan demikian, etika bisnis Islam memiliki posisi pengertian yang hakikatnya merupakan usaha dari manusia untuk mencari keridaan Allah SWT. Meski demikian, bisnis did alam etika bisnis Islam ini tidak bertujuan jangka pendek dan semata-mata untuk individual dan mencari keuntungan semata, tetapi jangka panjang yaitu antara dirinya dengan Allah SWT. Menurut Ali Hasan, Pengertian etika bisnis Islam merupakan akhlak dalam menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga dalam melaksanakan bisnisnya tidak perlu ada kekhawatiran, sebab sudah diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Definisi etika bisnis Islam adalah nilai-nilai etika Islam yang secara khusus mengenai aktivitas bisnis yang terdiri dari enam prinsip utama, yakni tentang kebenaran, kepercayaan, kejujuran, ketulusan, pengetahuan, dan keadilan. Kebebasan di dalam prinsip etika bisnis Islam merupakan bagian terpenting yang seharusnya dilakukan tanpa merugikan kepentingan kolektif. Kehendak bebas ini adalah suatu kecenderungan manusia untuk terus-menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dan dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakat melalui infak, zakat, dan sedekah. Akan tetapi dalam upaya menetapkan keuntungan tersebut, etika bisnis Islam mengatur dan sangat menjaga kegiatan yang preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian dari salah satu pihak yang melakukan transaksi.

Melakukan etika bisnis Islam tentu memiliki tujuan yang memang sudah diatur dan ditentukan dengan sebaik mungkin. Kode etik ini nantinya akan bisa untuk mengatur, mengembangkan, dan mencanangkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran agama. Kode etik ini juga menjadi simbol untuk melindungi pelaku bisnis dari risiko. Kode ini dapat menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggung jawab para pelaku bisnis terutama bagi diri mereka sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat, dan di atas segalanya adalah pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Kode etik dapat memberi kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara sesama pelaku bisnis dan masyarakat tempat mereka bekerja. Kepuasan konsumen menjadi hal yang diutamakan karena di dalamnya diatur agar tidak egois,

Riba diharamkan baik bagi diri sendiri maupun orang lain dan diatur dalam Al-Baqarah: 275. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” QS.

Di dalam ayat tersebut, terdapat larangan mengambil hak orang lain atau batil saat menjalankan bisnis maupun perniagaan.

Penimbunan itu juga biasanya menyebabkan kelangkaan dan harganya melonjak drastis sehingga harga pasar menjadi rusak.

Kegiatan memborong atau menimbun kebutuhan terutama kebutuhan pokok dengan cara memonopoli ini mengakibatkan terjadinya kelangkaan yang memunculkan kemudharatan bagi banyak orang sehingga sangat dilarang oleh Allah SWT. Mengkhianati amanah yang dipercayakan antarpelaku bisnis akan merusak seluruh urusan, termasuk ketertiban umat, kehidupan masyarakat, dan sebagainya.

Karena segenap peraturan yang menyangkut kepentingan umat tidak boleh dikhianati dan wajib ditaati sebagaimana mestinya.

Mengenal Etika Bisnis Islam: Pengertian, Nilai, Dan Fungsinya Dalam Dunia Bisnis

Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah.

Etika Bisnis Islam: Pengertian, Prinsip dan Tujuan

Secara etimologi, etika (ethics) berasal dari bahasa Yunani yakni ‘ethikos’ yang memiliki berbagai arti, yaitu: pertama, sebagai analisis konsep-konsep terhadap apa yang harus, mesti, tugas, aturan-aturan moral, benar, salah, wajib, tanggung jawab, dan lain-lain. Selain itu, etika juga memiliki pengertian yakni sebagai aktualisasi kehidupan yang baik secara moral. Pertama, etika digunakan dalam pengertian nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan.

Ketiga, K. Bertens mengungkapkan bahwa etika merupakan ilmu tentang baik buruknya suatu perilaku.

Sementara itu, Robert C. Solomon mengartikan bahwa etika tidak selalu mengenai aturan-aturan atau ketaatan, melainkan lebih ke menunjuk kepada bentuk karakter atau sifat-sifat individu seperti kebajikan, kasih sayang, kemurahan hati, dan sebagainya. Tentu saja yang semuanya itu tidak diatur dalam hukum secara tertulis.

Buka Bersama Diskon Buku THR Bagi-Bagi/Sedekah Lainnya Isi alasan lain KIRIM keyboard_arrow_leftPrevious Nextkeyboard_arrow_right FormCraft – WordPress form builder Hal ini karena etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.

Pada akhirnya, etika termasuk yang terdapat di dalam etika bisnis Islam akan membantu manusia untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan dan yang perlu dipahami bersama bahwa etika dapat diterapkan di dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia. Dengan demikian, etika dibagi menjadi berbagai bagian sesuai aspek kehidupan manusia. Sementara itu, secara etimologi bisnis memiliki pengertian keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata bisnis sendiri sebenarnya memiliki tiga penggunaan, tergantung bagaimana skupnya: (1) badan usaha yaitu kesatuan yuridis atau hukum, (2) teknis, dan (3) ekonomis yang mencari laba.

Bisnis di dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan adalah al-tijarah, al-bai’, tadayantum, dan isytara. Menurut Ar-Raghib Al-Asfahani di dalam al-mufradat fi gharib Al-Qur’an, al-tijarah bermakna mengelola harta benda untuk mencari keuntungan. Sementara itu, secara terminologis terdapat beberapa pengertian mengenai bisnis terutama di dalam etika bisnis islam yakni suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan laba dan menjual barang atau jasa guna mendapatkan keuntungan dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ayat ini menjelaskan bagaimana kedudukan Islam sebagai agama samawi yang diturunkan oleh Allah kepada manusia. Etika bisnis Islam juga memelajari bagaimana berperilaku penuh tanggung jawab dan modal. Dengan demikian, etika bisnis Islam memiliki posisi pengertian yang hakikatnya merupakan usaha dari manusia untuk mencari keridaan Allah SWT.

Meski demikian, bisnis did alam etika bisnis Islam ini tidak bertujuan jangka pendek dan semata-mata untuk individual dan mencari keuntungan semata, tetapi jangka panjang yaitu antara dirinya dengan Allah SWT. Menurut Ali Hasan, Pengertian etika bisnis Islam merupakan akhlak dalam menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga dalam melaksanakan bisnisnya tidak perlu ada kekhawatiran, sebab sudah diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Definisi etika bisnis Islam adalah nilai-nilai etika Islam yang secara khusus mengenai aktivitas bisnis yang terdiri dari enam prinsip utama, yakni tentang kebenaran, kepercayaan, kejujuran, ketulusan, pengetahuan, dan keadilan. Kebebasan di dalam prinsip etika bisnis Islam merupakan bagian terpenting yang seharusnya dilakukan tanpa merugikan kepentingan kolektif.

Kehendak bebas ini adalah suatu kecenderungan manusia untuk terus-menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dan dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakat melalui infak, zakat, dan sedekah. Akan tetapi dalam upaya menetapkan keuntungan tersebut, etika bisnis Islam mengatur dan sangat menjaga kegiatan yang preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian dari salah satu pihak yang melakukan transaksi.

Melakukan etika bisnis Islam tentu memiliki tujuan yang memang sudah diatur dan ditentukan dengan sebaik mungkin. Kode etik ini nantinya akan bisa untuk mengatur, mengembangkan, dan mencanangkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran agama. Kode etik ini juga menjadi simbol untuk melindungi pelaku bisnis dari risiko. Kode ini dapat menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggung jawab para pelaku bisnis terutama bagi diri mereka sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat, dan di atas segalanya adalah pertanggungjawabannya oleh Allah SWT.

Kode etik dapat memberi kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara sesama pelaku bisnis dan masyarakat tempat mereka bekerja. Kepuasan konsumen menjadi hal yang diutamakan karena di dalamnya diatur agar tidak egois,

Riba diharamkan baik bagi diri sendiri maupun orang lain dan diatur dalam Al-Baqarah: 275. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” QS.

Di dalam ayat tersebut, terdapat larangan mengambil hak orang lain atau batil saat menjalankan bisnis maupun perniagaan. Penimbunan itu juga biasanya menyebabkan kelangkaan dan harganya melonjak drastis sehingga harga pasar menjadi rusak. Kegiatan memborong atau menimbun kebutuhan terutama kebutuhan pokok dengan cara memonopoli ini mengakibatkan terjadinya kelangkaan yang memunculkan kemudharatan bagi banyak orang sehingga sangat dilarang oleh Allah SWT. Mengkhianati amanah yang dipercayakan antarpelaku bisnis akan merusak seluruh urusan, termasuk ketertiban umat, kehidupan masyarakat, dan sebagainya.

Karena segenap peraturan yang menyangkut kepentingan umat tidak boleh dikhianati dan wajib ditaati sebagaimana mestinya.

PENTINGNYA ETIKA BISNIS SYARIAH

Gurusiana adalah paltform blogging yang dikhususkan untuk kalangan Guru, Dosen ataupun Pengajar Non Gelar Lainnya.

Universitas Islam An Nur Lampung

Sebagai kontrol terhadap individu pelaku dalam bisnis yaitu melalui penerapan kebiasaan atau budaya moral atas pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dalam prinsip moral sebagai inti kekuatan suatu perusahaan dengan mengutamakan kejujuran, bertanggung jawab, disiplin, berprilaku tanpa diskriminasi[1]. Karena itu, etika bisnis secara umum menurut Suarny Amran, harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

Prinsip Otonomi : Yaitu kemampuan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keselarasan tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil. Prinsip Keadilan : Bahwa setiap orang dalam berbisnis diperlakukan sessuai dengan haknya masing-masing dan tidak ada yang boleh dirugikan.

Demikian pula dalam islam, etika bisnis islami harus berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang berlandaskan pada Al Qur’an dan Al Hadits, sehingga dapat diukur dengan aspek dasarnya yang meliputi[2] :

Etika Bisnis Islam : Konsep Dasar, Sistem dan Perbandingannya dengan Etika Umum

Bisnis adalah sebuah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Sedangkan bisnis merupakan aktivitas berupa jasa, perdagangan dan industry guna memaksimalkan nilai keuntungan

Al-khuluq dari kata dasar khaluqa-khuluqan, yang berarti tabi’at, budi pekerti, kebiasaan, kesatriaan, keprawiraan. Ayat ini juga mengisyarakat bahwa akhlak yang mulia tidak akan berada bersama kegilaan.

Apabila seorang memanggilnya baik ia sahabat, keluarga atau isi rumahnya, beliau selalu menjawab “labbaik”. Dalam tradisi pemikiran Islam dari kata khuluq ini kemudian lebih dikenal dengan tema akhlak, atau al-falsafah al-adabiyyah. Karena adanya pengertian khuluq-akhlak yang pada intinya merupakan gambaran atau studi kritis tentang perilaku manusia dari sudut pandang kebaikan dan keburukan, maka etika al-Qur’an dapat dikembangkan dari terma-terma yang terkait langsung dengan ruang lingkup akhlak. Terma-terma yang dimksud misalnya, al-khair, al-birr, al-qist, al-adl, al-haqq, al-ma’ruf, at-taqwa, ash-shalihat, as-syayyi’att, asy-syar dan lain-lain.

Pesan-pesan al-Qur’an seperti ajakan kepada kebenaran, keadilan, kejujuran, kebersihan, meghormati orang tua, bekerja keras, cinta ilmu semuanya tidak ada yang berlawanan dengan kedua sifat diatas.

Dari penjelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa secara normative, etika dalam al-Qur’an belum memperlihatkan sebagai suatu struktur yang berdiri sendiri dan terpisah dari struktur lainnya, sebagaimana terpahami dari ilmu akhlak struktur etika dalam al-Qur’an lebih banyak menjelaskan tentang nilai-nilai kebaikan dan kebenaran baik pada tataran niat atau ide hingga perilaku dan perangai.

PENTINGNYA ETIKA BISNIS SYARIAH

Gurusiana adalah paltform blogging yang dikhususkan untuk kalangan Guru, Dosen ataupun Pengajar Non Gelar Lainnya.

Written by Albara

Jadilah yang terbaik di mata Allah,
Jadilah yang terburuk di mata sendiri,
Jadilah sederhana di mata manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Doa Untuk Kedua Orang Tua Anak Tk

Niat Sholat Jamak Qashar Ashar Dan Dzuhur Jamak Takhir